Apakah Hukum Apabila Seorang Lelaki ‘Berjanji’ Untuk Menikahi Si Perempuan ? Ini Yang Ramai Orang Kita Keliru Dan Ambil Ringan...



Assalamualaikum

Alhamdulilah ,masih lagi kita dapat menghirup oxygen kurnia Allah, hari ini acik nak berkongsi satu ilmu penting yang acik kepada kamu. Jangan mudah melafazkan janji dengan seseorang, janji mesti di tepati. Yelah masa bercinta semua kata kata indah, berjanji sumpah setia. Yelah orang sedang asyik bercinta kadang tak fikir apa yang di katakan. Janji pada lelaki/perempuan untuk di nikahi dan di kawini, yelah dah sayang. Tapi bila jumpa lelaki/perempuan lebih baik? tinggalkan yang dulu. bagaimana dengan janji untuk menikahi pasanga yang dulu ? tak di tunaikan.

Sebagai contoh ” bedah aku cinta kau, aku sayang kau ,aku janji aku akan kawin dengan kau,aku nak nikahi kau sebagai yang halal bagiku, i promise ”

Tahukah kamu bahawa apakah hukum bejanji dan saling berjanji untuk menikahi ?

Lalu janji yang bagaimanakah yang wajib kita tepati? Tentunya janji-janji yang berkenaan dengan hal-hal yang mubah, yang halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.



Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu . Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. An-Nahl : 91)

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kukuh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.(An-Nal : 94)

Janji yang diucapkan oleh seorang lelaki yang bukan mahram dan juga bukan dalam status mengkhitbah itu sebenarnya tidak mengikat seorang perempuan untuk menikah dengan orang lain atau menerima khitbah dari orang lain. Karena itu baru sekedar janji dan bukan khitbah.



Janji tersebut tidak mengikat seorang perempuan, kecuali jika sudah meng-khitbahnya.

Jadi saat ditengah jalan, kemudian ada lelaki lain yang datang untuk melamar (khitbah) si perempuan, maka perempuan tersebut dibolehkan untuk menerima lamarannya dan menikah dengan lelaki tersebut dengan atau tanpa alasan apapun, Kecuali bila lelaki yang berjanji tadi sudah atau telah mengkhitbahnya/melamarnya (perempuan) secara syar`i. Karena khitbah memiliki kekuatan hukum yang mengikat calon pengantin wanita.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya”. (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412)



Dengan kata lain Seorang lelaki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang lelaki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.

Jadi, acik ingin katakan janji-janji yang terjadi sebelum atau pra-nikah pada dasarnya itu tidak ada dalam hukum islam, yang disyariatkan adalah khitbah itu sendiri. Janji-janji yang terjadi itu tidak ubahnya seperti kekasih dan janji-janji sepasang kekasih yang kedudukannya tidak jelas, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Maka alangkah lebih baiknya bagi para pemuda-pemudi yang sedang dilema asmara, segeralah untuk menikah dan jangan ditunda-tunda lagi, sebab semakin lama kita menunda, semakin besar kesempatan syaitan untuk menjerumuskan kedalam kemaksiatan.

Sumber : Aku Penglipur

Sumber Apakah Hukum Apabila Seorang Lelaki ‘Berjanji’ Untuk Menikahi Si Perempuan ? Ini Yang Ramai Orang Kita Keliru Dan Ambil Ringan...

Post a Comment

Previous Post Next Post